Penyerahan BLT-DD kepada Warga Pengguna Manfaat di Desa Sungai Barang

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang dilaksanakan di Desa Sungai Barang, Bedasarkan Regulasi terkait BLT-DD yang diatur dalam beberapa Peraturan yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
2. Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PKM.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
4. Permendesa Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Kriteria Penerima Manfaat BLT-DD.
BLT-DD adalah salah satu bantuan yang diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat Melalui Dana Desa untuk meringankan beban akibat Pandemi Covid-19.
Beberapa Hal yang Perlu di Ketahui terkait BLT-DD:
1. Besaran BLT-DD perbulan Rp. 300.000
2. BLT-DD disalurkan selama 12 Bulan, mulai dari Bulan Januari.
3. BLT-DD dibayarkan maksimal 3 Bulan secara sekaligus
4. BLT-DD dialokasikan paling Tinggi 25?ri pagu Dana Desa
5. BLT-DD disalurkan secara non tunai (cashless) setiap bulan.
6. Kepala Desa Bertanggung Jawab atas penyaluran BLT-DD.
Beberapa Kriteria Penerima BLT-DD adalah:
1. Keluarga Miskin atau Tidak Mampu
2. Keluarga miskin yang termasuk dalam katagori kemiskinan ekstrim
3. Kehilangan mata pencaharian
4. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
5. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
Pada tahun 2024 ini Pemerintah Desa Sungai Barang tetap Melaksanakan Penyaluran BLT dari APBDes T.A 2024 Berdasarkan Aturan Pemerintah Kabupaten Malinau yang bedasarkan Kebijakan Nasional Permendesa PDTT No.13 Tahun 2023.
Dengan adanya BLT yang disalurkan kepada Masyarakat harapannya, dapat mengurangi sedikit beban dalam memenuhi kebutuhannya.
Penetapan Alokasi penerima Manfaat BLT-DD di desa Sungai Barang berdasarkan Kebijakan Kepala Desa Sungai Barang dengan Persetujuan Masyarakat dalam Musyawarah Desa.