Tamu Wajib Lapor
Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan, setiap tamu yang menginap atau tinggal sementara di wilayah Desa Sungai Barang WAJIB MELAPOR kepada Ketua RT atau perangkat lingkungan setempat paling lambat 2 x 24 jam setelah kedatangan.
Ketentuan :
- Setiap tamu yang menginap lebih dari 2 x 24 jam wajib dilaporkan oleh tuan rumah
- Tamu wajib menunjukan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor atau identitas lainnya apabila diperlukan)
- Tuan rumah bertanggung jawab atas keberadaan tamu selama berada di lingkungan Desa Sungai Barang
- Tamu dan penghuni wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat
- Pendatang yang menetap dalam jangka waktu tertentu wajib mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku
- Apabila terdapat tanu yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, segera laporkan kepada Ketua RT atau petugas keamanan setempat