Pelayanan Administrasi Kependudukan Oleh Dinas Pencatatan Sipil Kab. Malinau
dari Masyarakat "Robet" " Saya sendiri sangat Senang dengan adanya pelayanan yang seperti ini, dimana kami tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota Kabupaten Malinau,
kami berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Malinau Terutama dengan Program Dukcapil dengan datang Kedesa-Desa."Sukses Untuk DUKCAPIL MALINAU"
Pelayanan Administrasi oleh DUKCAPIL Kab. Malinau di Desa Sungai Barang Pada Tanggal 28 Oktober 2024 Melayani 5 pengurusan berkas.

adapun Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Persyaratan mengurus Kelengkapan yang dilayani adalah:
1. Perkawinan Catatan Sipil
- Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan (F-2.12)
- Surat Nikah Gereja
- Kartu Keluarga
- KTP Suami Istri
- Pas Foto Gandeng 4x6 Warna (Suami Sebelah Kanan Istri)
2. Akte Kematian
- Mengisi Surat Keterangan Kelahiran Form F-2.01
- Foto Copy Surat Nikah/Akta Capil/SPTJM Suami dan Istri
- Foto Copy KK yang ada nama anak dalam kartu keluarga buat akta lahir
- Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran Anak dari RSUD/ Puskesmas/Bidan/SPTJM Kelahiran
3. Buat KIA (Kartu Identitas Anak)
- Akta Lahir Anak
- Foto Warna Anak 4x6 (Ganjil Merah Genap Biru)
- Usia 0 s/d 5 Tahun tidak Pakai Foto
- Usia 5 s/d 16 Tahun Pakai Foto
4. Kartu Keluarga
- Surat Nikah Gereja/Buku Nikah
- Kartu Keluarga Ikut orang Tua Masing-masing
5. Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian Dari Desa/RSUD/Polisi
- Kartu Keluarga
dengan adanya pelayanan administrasi ini, masyarakat sangat senang dan banggga dengan pelayanan dari Dinas yang ada di Kabupaten Malinau.

(Sumber: DUKCAPIL MAL)