Pelayanan Administrasi Kependudukan Oleh Dinas Pencatatan Sipil Kab. Malinau

1730098004994.jpg

dari Masyarakat "Robet" " Saya sendiri sangat Senang dengan adanya pelayanan yang seperti ini, dimana kami tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota Kabupaten Malinau,

kami berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Malinau Terutama dengan Program Dukcapil dengan datang Kedesa-Desa."Sukses Untuk DUKCAPIL MALINAU"

Pelayanan Administrasi oleh DUKCAPIL Kab. Malinau di Desa Sungai Barang Pada Tanggal 28 Oktober 2024 Melayani 5 pengurusan berkas.



adapun Pelayanan Administrasi Kependudukan  dan Persyaratan mengurus Kelengkapan yang dilayani adalah:

1. Perkawinan Catatan Sipil 

  • Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan (F-2.12)
  • Surat Nikah Gereja
  • Kartu Keluarga
  • KTP Suami Istri
  • Pas Foto Gandeng 4x6 Warna (Suami Sebelah Kanan Istri)

2. Akte Kematian

  • Mengisi Surat  Keterangan Kelahiran Form F-2.01
  • Foto Copy Surat Nikah/Akta Capil/SPTJM Suami dan Istri
  • Foto Copy KK yang ada nama anak dalam kartu keluarga buat akta lahir
  • Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran Anak dari RSUD/ Puskesmas/Bidan/SPTJM Kelahiran

3. Buat KIA (Kartu Identitas Anak)

  • Akta Lahir Anak
  • Foto Warna Anak 4x6 (Ganjil Merah Genap Biru)
  • Usia 0 s/d 5 Tahun tidak Pakai Foto
  • Usia 5 s/d 16 Tahun Pakai Foto

4. Kartu Keluarga

  • Surat Nikah Gereja/Buku Nikah
  • Kartu Keluarga Ikut orang Tua Masing-masing

5. Akta Kematian

  • Surat Keterangan Kematian Dari Desa/RSUD/Polisi
  • Kartu Keluarga

dengan adanya pelayanan administrasi ini, masyarakat sangat senang dan banggga dengan pelayanan dari Dinas yang ada di Kabupaten Malinau.



(Sumber: DUKCAPIL MAL)


Bagikan post ini: